Diduga Terlibat Kasus Suap, Dua Anggota DPRD Ditangkap KPK

photo author
- Sabtu, 17 April 2021 | 14:55 WIB
KPK menangkap dua orang anggota DPRD Jabar yang diduga terlibat dalam kasus suap. (KPK)
KPK menangkap dua orang anggota DPRD Jabar yang diduga terlibat dalam kasus suap. (KPK)

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang anggota DPRD Propinsi Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024. Dua orang tersangka ini adalah ABS dan STA.

Dilansir dari laman resmi KPK, ABS dan STA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Baca Juga: KPK Bersyukur Masih Ada Ratusan Juta Warga yang Baik

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah SP (Bupati Indramayu 2014-2019), OMS (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), WT (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan CAS (swasta).

Sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga: Baru Sekali Kunjungi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut Minta KPK Turun Tangan, Ada Apa?

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.

ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu. Tersangka ABS diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan STA diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.

Baca Juga: Luhut Sebut OTT KPK Tidak Membuat Koruptor Jera

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

 

Reporter: Andi Ardin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X