iNSulteng – Seorang Kepala Sekolah Madrasah Tsnawiyah (Mts) di Cianjur Selatan, Jawa Barat, berinisial SG terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman penjara itu akibat perbuatannya menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan tiga orang rekan lainnya dan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Cianjur Polda Jawa Barat, AKP Ali Jupri mengatakan pesta narkoba awalnya diketahui dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakannya.
Baca Juga: Tips Khatamkan Al Qur'an Selama Ramadan 1442 H
Baca Juga: Bapak Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan di Sigi, Begini Ceritanya Bisa Terbongkar
Atas informasi itu, pihak kepolisian langsung mengerahkan anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kepala sekolah tersebut serta beberapa penghuni kontrakan.
"Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," jelasnya seperti dikutip iNSulteng.com dari laman PMJ Nesw pada Kamis, 15 April 2021.
Usai ditangkap, SG beserta penghuni kontrakan lainnya berinisial MSM, DJ, UB dan JCJ melakukan tes urine dan hasilnya positif mengunakan narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil ditumukan, aparat menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar. Sehingga, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus. Diduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.***