Cabuli Cucu 8 Kali Hingga Tewas, Kakek 54 Tahun Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 22:41 WIB
Ilustrasi, anak usia 7 tahun dicabuli sang kakek sebanyak 8 kali hingga tewas (Pikiran rakyat)
Ilustrasi, anak usia 7 tahun dicabuli sang kakek sebanyak 8 kali hingga tewas (Pikiran rakyat)

iNSulteng - Seorang Kakek berinisial TS (54) asal Jakarta Utara ini harus diringkus pihak kepolisian karena perbuatan bejatnya.

Betapa tidak, Kakek yang berusia lebih dari setengah abad ini tega mencabuli cucunya yang masih berusia 7 tahun sebanyak 8 kali hingga tewas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arief Darmawan mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku ketika nenek korban tengah bekerja.

Baca Juga: Aksi Bom Bunuh Diri dan Penyerangan Mabes Polri Dianggap Rekayasa, Ini Penjelasan Lemkapi

Menurut Guruh, selama ini korban memang tinggal bersama kakek dan neneknya di rumah itu. Menurut pengakuan tersangka TS, aksi pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali.

"Saat itu pelaku yang sering memandikan korban. Justru melakukan hal tindak pidana tersebut," tutur Guruh dalam pernyataan resminya, di Mapolres Jakarta Utara, Senin 5 April 2021.

Aksi biadab itu diketahui saat korban sakit dan harus dirawat di rumah sakit pada 22 Maret 2021 lalu. Adapun selama dirawat, korban kerap bercerita kepada pihak rumah sakit bahwa dirinya seringkali dicabuli kakeknya.

Baca Juga: Kapolri: Sekali Lagi Mohon Maaf

"Kemudian pihak rumah sakit yang menemukan adanya sesuatu yang tidak wajar pada kemaluan korban. Rumah sakit menghubungi pihak Reskrim Polres Jakut, dan kami lakukan penyelidikan," sambungnya.

Tragisnya, korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.

Baca Juga: Tidak Harus Tunggu Bulan Juli, PTM Bisa Dilaksanakan Sekarang!

Pada akhirnya polisi meringkus pelaku tidak jauh dari rumahnya. Pelaku pun mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHPidana tentang Kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X