iNSulteng - Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek sebuah rumah di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 17.55 Wita.
Dalam penggerebekan itu Satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim mengamankan lima Ibu Rumah Tangga (IRT) karena bermain judi kartu remi.
Kelima IRT itu berinisial TN (67), RS (50), MR (52), LN (60) dan SR (49).
Baca Juga: yang Tersenggol Tadi Malam di LIDA 2021 TOP 70 Grup 6 Merah, 25 Maret
Baca Juga: Menteri Tjahjo: Seleksi CASN 2021 Perbanyak Tenaga Teknis
Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH, mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Sabhara Polres Banggai yang melaporkan tentang adanya transaksi miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapat laporan bahwa di rumah milik IRT berinisial FD (44) di kompleks tersebut sedang terjadi transaksi jual beli miras,” ungkap Kasubbag Humas.
Atas informasi itu, kata Iptu Haryadi, anggota Tim Tarantula mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan belasan botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras cap tikus.
“Miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 11 botol. Disimpan di gudang rumah pelaku,” beber Iptu Haryadi.
Namun, lanjut Iptu Haryadi, ketika melakukan pemeriksaan di sekitar rumah pelaku anggota melihat lima orang IRT sedang melakukan perjudian kartu remi dan langsung dilakukan penggerebekan.
“Barang bukti yang disita berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 4.000,” sebut Iptu Haryadi.
Baca Juga: Kebakaran di Matraman, 10 Orang Dilaporkan Tewas !
Para pelaku judi dan penjual miras langsung diamankan ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. ***