iNSulteng - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Penahanan Alona dilakukan setelah yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Mulai 24 Maret, Sepeda Non-lipat Boleh Naik MRT Jakarta
"Jadi informasi dari pihaknya (kepolisian) juga bahwa Alona sendiri memang pada saat kejadian, dia sedang di BSD. Dia datang ke sini karena ditelpon karyawannya pukul 2 pagi untuk hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir, mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP, dan akhirnya ditahan di Polda," ungkap Agus Tinus Nahak selaku kuasa hukum Cynthiara, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis 18 Maret 2021.
"Tapi memang ada kabar bahwa penahanannya ini berhubungan dengan penggerebekan hotelnya, dan itu ada laporan dari masyarakat," jelas Agus.
Baca Juga: Lama Tak Pulang Karena Buronan KPK, Harun Masiku Diceraikan Sang Istri
Terkait dengan alasan pasti penahanan Alona, Agus selaku pengacara belum mau membeberkan lebih lanjut dan meminta teman-teman wartawan untuk menunggu rilis dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
"Saya belum bisa banyak memberikan tentang Pasal atau dasar dan sebagainya. Karena saat ini susah, belum bisa. Kita harus diskusi dulu sama pihak kepolisian. Jadi kita tunggu sampai press release saja dari pihak kepolisian ya," sambungnya.
Baca Juga: Nasib Sial Pedangdut Betty Elista Setelah Dekat Dengan Edhy Prabowo
Sementara itu, adanya kabar bahwa Alona menyediakan hotel untuk kegiatan prostitusi online belum bisa dijelaskan lebih lanjut oleh Agus.
"Nah itu nanti kita akan perjelas pada press release ya oleh pihak kita, setelah nantinya ada press release dari kepolisian besok biar sejalan," tutup Agus.***