iNSulteng - Nasib apes dialami oleh tiga pria berinisial AS, KS dan ST yang terpaksa terancam hukuman 9 tahun penjara.
Ketiga pria itu ternyata melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi gadungan.
Aksi mereka pun menyasar para wanita yang terlibat bisnis Prostitusi Online dengan mengandalkan aplikasi MiChat.
Baca Juga: Mengejutkan, Benarkah Aa Gym dan Teh Ninih Akan Bercerai?
Dalam melakukan aksinya tersebut, satu pelaku berinisial AS mengaku sebagai anggota Polri di Polda Metro Jaya.
"Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan. Dia menggunakan pakaian (polisi) lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Heboh! Jokowi Dikabarkan Tutup Seluruh Pabrik Miras di Indonesia?
"Selain AS, kami juga telah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS," sambungnya.
Yusri menjelaskan, modus tersangka awalnya memesan wanita melalui aplikasi MiChat yang menawarkan jasa prostitusi. Setelah korban sampai di hotel yang ditentukan, AS menghampiri dan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang melakukan sidak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Siapkan Tiga Jenis Bantaun, Siapkan KTP dan Handphone
"Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dibawa dan dilakukannya lah pemerasan karena terlibat dalam prostitusi online," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.***