iNSulteng - Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow, Manado, Senin.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang postingan tersangka di media sosial Facebook.
Baca Juga: Yuk Daftar, Gelombang 13 Kartu Prakerja Sudah Dibuka !
Dalam postingan medsos di akun pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.
Dalam postingan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran diatas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Vaksinasi Covid-19, Begini Modusnya
Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan bahwa tersangka mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah handphone dan hasil screen shoot postingan tersebut,” terang Perwira Menengah Polda Sulut.
Baca Juga: Waduh, Partai Demokrat Kembali Diterpa Isu Miring !
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.***