iNSulteng - Kapolsek Baras, Pasangkayu, Sulbar, IPTU Agung Setyo Negoro bersama Personil Polsek Baras, berhasil menangkap pelaku jambret yang melakukan aksinya, di Jalan Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Penangkapan dilakukan polisi, setelah 2 jam kemudian di Bambaloka, Kamis Siang (4/2). Pelaku berhasil di lumpuhkan tanpa perlawanan.
Pelaku Jambret yang teridentifikasi adalah Lk. B (45 tahun), Pekerjaan Tani, yang beralamat di Bambaloka, Kelurahan Baras itu, nekad melakukan aksinya dengan cara memepet korban yang sementara di atas motor.
Baca Juga: Jokowi Tegur Moeldoko Gegara Partai Demokrat, Andi Arief : Perbuatan Tercela...
Berjalan dari sebelah kanan kemudian pelaku langsung menarik tas korban, dan mengakibatkan korban terjatuh, dan tali tas korban putus sehingga pelaku leluasa pergi membawa tas korban beserta isinya.
Mendengar Informasi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dari masyarakat, via telepon itu, selanjutnya Kapolsek Baras, bersama beberapa orang personil melakukan Hunting di depan Polsek, dan menghentikan laju kendaraan yang dicurigai sebagai pelaku.
Namun pelaku tetap menerobos barikade polisi hingga berhasil lolos namun berhasil ditangkap di Bambaloka.
Baca Juga: Masya Allah! Sejak Pandemi, Jemaah Haji Tak Satupun Yang Terpapar Covid-19
Kapolsek Baras IPTU Agung saat dikonfirmasi beberapa saat setelah penangkapan Jambret tersebut.
”Benar beberapa saat lalu kami berhasil menangkap Lelaki B, yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan /Jambret di Jalan Desa Lilimori terhadap korban Pr. Mutiara," ungkapnya.
Kata dia, ada pun modus pelaku melakukan jambret dengan cara memepet korban yang sementara di atas motor berjalan dari sebelah kanan, kemudian pelaku langsung menarik tas korban yang berisi Surat, HP dan Uang.
Baca Juga: Senior Partai Demokrat Dibalik Kudeta AHY, Andi Arief : Itu Sisa-sisa Feodalisme
Menurutnya, pelaku B kini telah diamankan di Polsek Baras bersama Barang Bukti berupa
1 Buah Tas Kecil yang berisi 1 Unit Hp Merk Oppo, 1 Lembar Surat Penting, Uang Tunai Rp. 600.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih dengan Nomor Polisi DN 3979 MT yang diduga digunakan Pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk Tersangka B kami sangka dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” Tuturnya.***