Kasus Pil Ekstasi Anggota Dewan di Limpahkan ke PN Medan, Bersama Dua Tersangka Lain!

photo author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 07:08 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

iNSultengPengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara telah menerima berkas perkara kasus narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tersangka FG, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara bersama dua orang warga JL (27) dan LW (22) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan dikonfirmasi, Kamis, mengatakan berkas perkara tiga orang tersangka itu dijadikan dalam satu berkas.

Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut diterima PN Medan, Jumat (29/1). Saat ini PN Medan belum lagi menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara narkotika tersebut.

Baca Juga: Terbongkar: Ini Syarat Guru PPPK Jika Ingin Daftar CPNS 2021

"Kita tunggu saja siapa nantinya majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan," ujar Immanuel.

Sebelumnya, Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka, yaitu FG oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara, dan dua orang warga JL (27) dan LW (22) ke PN Medan, Jumat (29/1), dalam kasus narkotika golongan I jenis pil ekstasi.

Baca Juga: Wow, Anggaran BPNT 2021 Capai Rp42,5 Triliun, Segera Buat KKS, Begini Caranya!

Bahkan, Kejari Medan juga telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara narkotika itu, yakni Fauzan Arif Nasution.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X