iNSulteng - Kepolisian kembali membongkar praktik bisnis Prostitusi Online yang melalui Facebook dan WhatsApp.
Kali ini giliran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial OS warga kota Mojokerto yang telah terbukti telah menjual gadis dibawah umur yang masih bersekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
Baca Juga: Banpres Rp2,4 Juta 2021 Sudah Cair, Cek di Sini Sekarang !
Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan bahwa tersangka merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Tarif sewa para gadis ini antara Rp250.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan.
"Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off," jelas Wakapolda Jatim, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: Yuk Update Data di DTKS 2021, Dapatkan Rp300 Ribu
Jenderal bintang satu tersebut menambahkan, tersangka menjalankan bisnis esek-esek ini sejak Januari 2019. Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membuat grup Facebook dengan nama "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" serta "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan".
"Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya," jelas Wakapolda Jatim.
Baca Juga: Lebih Dekat Dengan NU, Kapolres Buol : Selamat Hari Lahir Nahdatul Ulama ke-95
Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan.
"Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," jelas Wakapolda Jatim.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi.
Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.***