Terdakwa 24,9 Kg Sabu di Palu Divonis Penjara Seumur Hidup

photo author
- Senin, 25 Januari 2021 | 21:22 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/Jorono)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/Jorono)

iNSulteng – Dua orang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,9 kilogram (kg) divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dua orang itu masing-masing Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, terbukti telah melangggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana hukuman mati kepada dua terdakwa.

Baca Juga: Waspada Informasi Sesat Pembukaan Prakerja Gelombang 12, Link Resmi Hanya di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Syarat Pelajar Dapat BLT Rp2,2 Juta, Simak di Sini dan Daftar !

Adapun putusan tersebut dibacakan satu persatu dalam berkas terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Marliyus, dihadiri JPU Nur Sricahyawijaya dan penasehat masing-masing terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palu pada Senin 25 Januari 2021.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marliyus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana : pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Mengenai upaya hukum selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada dua terdakwa atas putusan itu. Untuk terdakwa Abdul Malik menyatakan sikapnya masih berpikir akan menumbuh upaya selanjutnya. Sedangkan terdakwa Roman R Sumbadjindja menyerahkan kasusnya kepada penasehat hukumnya.

Kepada terdakwa, Roman R Sumbadjindja (36) alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik (38) alias Malik bin Mahfid, Marliyus memberikan waktu 7 hari kepada para pihak menyatakan sikapnya menerima atau mengajukan upaya hukum lain.

Diketahui, dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di posko Covid-19 Kelurahan Tawaeli, Kota Palu oleh tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulteng, pada Minggu 28 Juni 2020.

Hasil pengungkapan kasus, aparat kepolisian mengungkap pemilik 25 Kilogram sabu yang ditangkap merupakan narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018 lalu.

Ternyata, terdakwa adalah jaringan narkoba yang pernah ditangkap Polda Sulteng. Namun saat terjadi gempa, pelaku melarikan diri ke Negeri Jiran, Malaysia.***

Reporter : Rafiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X