BEJAT! Oknum ASN Ini Cabuli Enam Anak Dibawah Umur di Kebun Jagung

photo author
- Minggu, 24 Januari 2021 | 22:44 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi Pencabulan (Pikiran Rakyat)

iNSulteng - Pelaku RH, seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diduga mencabuli enam orang anak di bawah umur.

Enam anak yang menjadi korban itu berinisial M, S, A, P, R dan H.

"Pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut di kebun jagung miliknya di kawasan Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur," kata R, salah seorang orang tua korban di Baturaja, Minggu.

Baca Juga: Daftar di dtks.kemensos.go.id Online, Dapat Rp300 Ribu !

R mengaku, baru mengetahui pelecehan seksual tersebut setelah salah satu teman anaknya berinisial M pulang ke rumah dan mengeluh sakit di bagian anusnya.

"Awalnya korban enggan mengaku, bahkan pelaku juga sempat menjemput korban untuk kembali bekerja dengannya, tapi menolak," katanya.

Setelah didesak, kata dia, korban M mengaku ternyata sering disodomi oleh pelaku saat bekerja di kebun tersebut.

"Bahkan, setelah kami tanya ternyata anak-anak kami juga menjadi korban RH," ungkapnya.

Baca Juga: Dokter di Palembang Tewas Usai Divaksin Corona? Ini Faktanya!

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten OKU, Hasmiati, menegaskan pihaknya mendapat laporan pencabulan anak di bawah umur ini sejak 21 Januari 2021 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU.

Menurutnya LPAI Kabupaten OKU akan terus mengawal kasus tersebut hingga pelaku ditangkap dan diadili karena tindakan pelaku sudah diluar kewajaran.

Baca Juga: Syarat Dapat Bansos, Hindari Duplikasi Data Penerima Bantuan !

LPAI OKU juga akan kembali mendatangi Mapolres OKU pada 25 Januari 2021 mendatang untuk menyerahkan bukti dan mendatangkan para saksi.

"Kami berharap pelaku dikenakan hukuman setimpal karena perbuatannya merusak generasi bangsa," tegas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X