iNSulteng - Masyarakat sepertinya harus lebih berhati-hati jika ingin berbisnis atau bergabung dalam grup arisan online.
Pasalnya, beberapa kasus telah terungkap oleh pihak kepolisian terkait penggelapan dana dengan modus arisan online.
Seperti Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.
Baca Juga: Waduh, Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Perdagangan Orang
Owner dari arisan online tersebut berhasil diamankan saat berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Utara). Yakni Citra Silvana Ramadhani (29), warga Dusun Syahbanda Hasan, Desa Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Kita berhasil mengamankan pelakunya. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan owner,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar, S.H., Rabu 13 Januari 2021.
Baca Juga: Kelola Anggaran Rp134 Triliun, Ini Tugas Mensos Risma yang Harus Diselesaikan
Kasubdit 3 Jatanras juga menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka Citra yakni dengan cara membuat grup arisan online melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku mengambil keuntungan dengan cara uang arisan dari dari member urutan yang pertama tanpa harus ikut membayar arisan tersebut,” terang Kasubdit 3 Jatanras.
Baca Juga: Mengenal Diana Sosok Sederhana, Istri Cantik Lityo Sigit, Kapolri Baru !
Saat ini, tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras masih melakukan pendalaman kasus arisan online ini. Untuk kerugian korban warga Sumsel dengan total Rp500 juta.
“Banyak barang bukti yang kita amankan. Termasuk memintai keterangan dua orang korbannya yang merupakan warga Sumsel,” tutupnya.***