Kasus Pelanggaran Pidana Kehutanan, Wakil Ketua DPRD Takalar Ditetapkan Tersangka

photo author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 19:29 WIB
FOTO ilustrasi hutan dijaga kelestraiannya, di kabupaten Takalar, Sulsel, Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka, akibat kasus pelanggaran pidana kehutanan (Pixabay)
FOTO ilustrasi hutan dijaga kelestraiannya, di kabupaten Takalar, Sulsel, Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebagai tersangka, akibat kasus pelanggaran pidana kehutanan (Pixabay)
 
iNSultengWakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Sulsel, H Muhammad Jabir Bonto, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan.
 
Wakil Ketua DPRD ini ditetapkan tersangka, terkait kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam, di kabupaten Takalar.

"Ada dugaan keterlibatan, sekarang sudah menjadi tersangka," kata Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh Anies, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Apa itu Program Kartu Prakerja?, Ini Cara Dapat Rp2,4 Juta

Dari infomasi diperoleh melalui surat nomor S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 per tanggal 28 Desember 2020. Surat itu berisi pemanggilan tersangka untuk diminta hadir memberikan keterangan dan klarifikasi pada Kamis, 7 Januari 2021, di gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi Maluku, kantor BPPH KLHK jalan Perintis Kemerdekaan kilometer 17 Makassar, Sulsel.

Politisi senior Partai Golkar ini diduga telah melakukan pengrusakan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Alam Margasatwa, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
 
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Tikke Dilatarbelakangi Dendam, Korban Ditusuk Badik, Pelaku masih SMA

Jabir akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Selanjutnya, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo. Pasal 50 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
 
Baca Juga: WOW, Jokowi Hanya Usulkan Satu Nama Calon Kapolri ke DPR? Ini Kata Komisi III DPR RI

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka, karena itu ranah dari Penyidik Aparatur Sipil Negara atau PPNS Dinas Kehutanan Sulsel.

"Jadi, Polri tidak menangani itu (wakil DPRD Takalar), ditangani penyidik ASN Dinas Kehutanan Sulsel, tapi belum diserahkan ke Polri maupun Polda," katanya melalui sambungan telepon.
 
Baca Juga: WOW, Jokowi Hanya Usulkan Satu Nama Calon Kapolri ke DPR? Ini Kata Komisi III DPR RI

Sementara Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Takalar Zulkarnaen Arief saat dikonfirmasi wartawan enggan merespon perihal penetapan status kader Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar H Muhammad Jabir Bonto terkait dugaan pelanggaran pidana kehutanan tersebut.
 
Baca Juga: Tojo Una Una Tunda Belajar Tatap Muka

"Nanti ya, saya koordinasi dulu, nanti dikabari lagi," kata Zulkarnaen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X