iNSulteng - Kasus pembunuhan korban berinisial M, (30 tahun), terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu, di Dusun Mekar Sari, Desa Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, akhirnya terungkap polisi.
Pelaku insial MM, (18 tahun), dikabarkan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan itu berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pasangkayu, di rumahnya di perumahan Afdelling, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya.
Aksi pembunuhan itu, dilatarbelakangi dendam, akibat korban M pernah menganiaya adik pelaku MM. Sehingga pelaku, membunuh korban M dengan menusukkan badik di bagian dada sebelah kiri, kemudian pelaku memukul pakai balok hingga korban tewas.
Baca Juga: WOW, Jokowi Hanya Usulkan Satu Nama Calon Kapolri ke DPR? Ini Kata Komisi III DPR RI
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, saat melaksanakan press release di aula Mapolres Pasangkayu, pagi tadi, Jumat, 8 Januari 2021, mengatakan, nasib malang menimpa korban M (30 tahun), nyawanya tak dapat tertolong usai ditusuk dengan menggunakan sebilah badik oleh pelaku MM (18 tahun).
"Selang 2 jam setelah kejadian pembunuhan itu, pelaku M berhasil kami tangkap di rumahnya, berlokasi di perumahan afdeling desa pajalele, Tikke raya," ungkap Kapolres Pasangkayu.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Perdana Tunggu Izin BPOM, Jokowi: Nanti yang Pertama Itu Saya
Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Ade Chandra, dan Kasat Reskrim, AKP Pandu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam akibat korban M pernah menganiaya adik pelaku MM.
"Pelaku melakukan penusukan ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan sebilah Balok kayu yang ia ambil dari bengkel yang tidak jauh dari TKP," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Tojo Una Una Tunda Belajar Tatap Muka
"Kasus ini dilatar belakangi dendam, sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Badik, dan Balok kayu hingga meninggal," Tutur Kapolres Pasangkayu.
Menurutnya, dari kejadian tersebut, Sat reskrim mengamankan barang bukti berupa Sebilah badik, satu buah balok kayu, satu lembar jaket kain warna hitam, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman kamera CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik pelaku MM.
Baca Juga: Wow, Rafi Ahmad, dr. Tirta Hingga BCL Bakal Divaksin Pertama !
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," Tutup AKBP Leo H Siagian.***