83 Saksi Telah Diperiksa Terkait Kasus Penembakan Pengikut HRS, Empat Diantaranya Anggota Polri

photo author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 01:48 WIB
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, (06/01/21). (Dok Humas Polri)
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, (06/01/21). (Dok Humas Polri)

iNSulteng - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

"Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," terang Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Masa Pensiun Kapolri, Ini Sosok Idham Azis Dimata Legislator

Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini penyidik Bareskrim masih dalam tahap mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dikatakan Investasi Ilegal, Vtube Masih Eksis di Play Store, Simak Penjelasan OJK di Link Berikut

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," terang Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Simak! Ini Daerah yang Masuk Inmendagri Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Kabag Penum Divisi Humas Polri menuturkan sampai belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan enam orang loyalis Rizieq Shihab tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X