Ada 34 Kasus Pelanggaran Prokes Covid-19 Pilkada 2020 Sedang Ditangani Polri

photo author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 12:43 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo  (Instagram.com/@bareskim.polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Instagram.com/@bareskim.polri)

iNSulteng - Polri Tangani 34 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Terkait Pilkada 2020

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memproses 34 perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Wow! Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg, Dua Pelaku Diamankan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebanyak 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020 ini terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan 21 Desember 2020.

"Dari bulan April sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 jajaran kepolisian menangani 34 perkara,'' terang Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Begini Alasan Pelatih Barcelona Enggan Menengok Lionel Messi, Ternyata Wawancara..

Kabareskrim Polri menuturkan terkait penegakan prokes saat Pilkada, sejak 26 September hingga 4 Desember 2020, Bawaslu telah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan bubarkan kegiatan kampanye sebanyak 239 karena tidak menerapkan prokes pada saat kegiatan itu.

Adapun rincian penanganan pelanggaran Pilkada yang ditangani Polri, antara lain, di Riau ada 14 kasus, Sumatra Utara enam kasus, Sulawesi Selatan lima, Jawa Tengah tiga, Jawa Barat dua, DKI Jakarta satu kasus, Sumatera Barat satu perkara dan di Banten satu kasus.

Baca Juga: Berikut Langkah Gunakan Layanan Prapesanan Tes Covid-19 di Bandara Soetta Secara Daring

Dari jumlah itu, Bareskrim telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Pada hal ini, tujuh dalam proses penyelidikan, lima dalam proses penyidikan dan satu perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dan 21 perkara sudah tahap 2 dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam persidangan," terang Jenderal Bintang Tiga.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK, Honorer Lulusan Ini Tak Bisa Daftar, Waduh !

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparat kepolisian untuk tetap menegakan aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

"Oleh karena itu saya minta seluruh jajaran untuk tetap tegakan aturan terkait dengan prokes baik dalam bentuk ops yustisi ataupun giat penegakan hukum, yang terkait dengan pelanggaran prokes karena ini menyantkut keselamatan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adlh hukum tertinggi," tutur Kabareskrim Polri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X