Wow! Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg, Dua Pelaku Diamankan

photo author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 12:33 WIB
Ilustrasi sabu. (Pixabay)
Ilustrasi sabu. (Pixabay)

iNSulteng - Sebanyak 50Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dari 2 orang pelaku berinisial NO (27) dan MO (30) yang berasal dari Aceh.

Baca Juga: Ungkapan Menyentuh Fadli Zon di Hari Ibu

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan pasca penangkapan Lif Juanri dan Hasnuddin yang diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu. Dari penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh polisi, diperoleh informasi terkait upaya penyelundupan sabu asal Aceh menuju Medan.

Baca Juga: Begini Alasan Pelatih Barcelona Enggan Menengok Lionel Messi, Ternyata Wawancara..

Dir Narkoba Polda Sumut menjelaskan bahwa puluhan barang tersebut akan melintas melalui Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Langkat, pada hari Jumat 18 Desember 2020. Polisi saat itu menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor plat BL 5446 NAC dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK, Honorer Lulusan Ini Tak Bisa Daftar, Waduh !

"Dari dalam sebuah tas ransel pelaku berinisial NO, kami menemukan barang bukti 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan ada pengiriman Narkotika Jenis sabu dari Aceh ke Medan," jelas Dir Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Berikut Langkah Gunakan Layanan Prapesanan Tes Covid-19 di Bandara Soetta Secara Daring

Menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan pada hari Sabtu 19 Desember 2020 seputaran lokasi yang sama. Saat itu, polisi menghentikan satu unit mobil Avanza silver dengan nopol BK 1963 JE yang dikendarai MU.

Baca Juga: KPU: Ada 123 Permohonan PHPU Pilkada 2020

"Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita barang bukti dari dalam mobil berupa satu buas tas ransel yang berisikan 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg," jelas Dir Narkoba Polda Sumut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X