Pilkada Pasangkayu Usai, Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Oknum Pendukung Paslon

photo author
- Senin, 14 Desember 2020 | 11:36 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Pixabay)
Ilustrasi pengeroyokan. (Pixabay)

iNSulteng - Satuan Res Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga oknum pendukung Paslon di Pilkada Pasangkayu 2020, Senin, 14 Desember 2020.

Tindakan pengeroyokan itu terjadi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 12, Jalan Rusa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada Rabu Malam, 9 Desember, tepatnya di malam Pemilihan lalu.

Berdasarkan fakta di lapangan, Polisi telah mengantongi keterangan saksi terkait kasus kekerasan ini.

Baca Juga: MEMANAS: Warisan Lina Jadi Polemik, Sule: Datang ke Saya, Bilang Minta Berapa

Polisi juga dikuatkan dengan adanya rekaman video, nampak muka para pelaku pengeroyokan didalam video itu dilakukan oknum pendukung Paslon, di sekitar TPS 12 Pasangkayu pada saat proses pencoblosan berlangsung.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian S.I.K, M.Sc, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan.

“Semalam kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan, dan juga penganiayaan yang terjadi di sekitar TPS 12, Jalan Rusa Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu,” ungkap orang nomor satu di Lingkup korps Bahayangkara di Pasangkayu itu.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik, terkuak bahwa para pelaku melakukan Pengeroyokan kepada korban M, karena kesal dikarenakan M protes ketika ada rekan mereka yang ingin membantu mendaftarkan pemilih untuk mencoblos di TPS 12.

Ditempat yang sama, kata Kapolres, pelaku juga diduga melakukan Penganiayaan kepada para korban karena kesal saat berdebat dan dikerubungi saat kejadian perselisihan antara warga di TPS 12 Kel.Pasangkayu, Kec.Pasangkayu, Kab.Pasangkayu

“Untuk saat ini Pelaku pengeroyokan F (34 th), Z (38 th) dan R (21 th), serta Penganiayaan Lk.M (35 th) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diproses menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri

“Yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi ini akan kami tindak tegas. Kami himbau juga kepada seluruh masyarakat terutama pendukung pasangan calon agar tetap menjaga kondusifitas dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X