iNSulteng – Personil Polsek Sarudu, Polres Pasangkayu, Sulbar berhasil mengamankan seorang lelaki yang kepergok warga saat hendak melakukan pencurian, di salah satu rumah warga, di Desa Kumasari, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin Dini Hari, 14 Desember 2020.
Hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku akhirnya diketahui berinisial D (17 th), beralamat Desa Bulumario Lorong 7, Kecamatan Sarudu.
Adapun kronologinya, pelaku ditangkap basah warga berdatangan sebelum melarikan diri. Gerak-gerik pelaku saat itu, rencana mencuri diketahui oleh tetangga korban dengan berteriak, dan sontak menyebabkan orang berdatangan mengamankan pelaku di depan rumah korban.
Baca Juga: Give Away TV TRANS 7 Hari Ini14 Desember 2020, Simak dan Ikuti !
Kapolsek Sarudu, AKP Yohanis H, S.H saat dikonfirmasi membenarkan kasus tindakan pencurian di Sarudu itu.
“Benar, kami mengamankan seorang lelaki berinisial D, 17 tahun, sebelumnya dipergoki oleh warga saat masuk ke dalam rumah korban (Norma), di Dusun Gunung Sari, Desa Kumasari,” ungkap Kapolsek.
“Rumah itu sementara kosong, karena ditinggalkan pemiliknya ke Makassar,” ungkapnya lagi.
Setelah mengamankan Pelaku, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sarudu melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati Jendela Rumah Sebelah Kanan sudah terbuka dengan bekas cungkilan.
Dinding rumah bagian belakang yang terbuat dari seng sudah terbuka, 1 buah lemari yang ada di dalam rumah sudah terbuka, dan terdapat bekas cungkilan.
Baca Juga: Profil Farah Puteri Nahlia, Anggota DPR-RI Anak Kapolda Metro Jaya, Usianya 23 Tahun
“Dari TKP kami mengamankan barang bukti berupa Obeng yang diduga digunakan mencungkil pintu rumah korban, 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku ke TKP. Saat ini pelaku telah di amankan di polsek Sarudu dimintai keterangan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.***