Nekat Sebar Vidio Pengancaman Menkopolhukam, Empat Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

photo author
- Minggu, 13 Desember 2020 | 17:42 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu. (ANTARA)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu. (ANTARA)

iNSulteng - Empat orang pelaku penyebar vidio berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Tewasnya Enam Anggota FPI, Jokowi: Hukum Untuk Lindungi Masyarakat

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Baca Juga: Sang Matahari Tunggal dan Mitos Pilkada Banggai yang Penuh Misteri

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Tiga Orang Dari Lima Tersangka Kerumunan di Petamburan yang Serahkan Diri

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Baca Juga: Ini Jenis Investasi Untuk Orang Terkaya Kedua di Dunia yang Ditawarkan Jokowi di Indonesia

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X