iNSulteng – Setelah Polisi menetapkan sebagai tersangka Habib Rizieq Sihab (HRS).. Polisi juga melakukan pencekalan terhadap HRS.
Pihak Kepolisian telah mengirim surat pencekalan HRS ke Pihak Dirjen Imigrasi (KemenkumHAM) Republik Indonesia.
“Dan selanjutnya penyidik sudah membuat surat pencekalan, pencekalan. kepada Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Agro Yuwono, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: MAKIN TEGAS, Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Kapan ?
Argo mengatakan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan. Argo juga menunjukan surat yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi Republik Indonesia.
Habib Riziq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yang juga diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumuman pada saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi 10 hingga 14 November 2020 lalu.
“Kemudian Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar Negri juga. Sama. Kepada yang pertama tadi (HRS), yang kedua Haris Badilah, Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus,” tegas Agro.
Baca Juga: Rizieq jadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan
Semua surat telah dikirim ke Dirjen Imigrasi untuk kepentingan penanganan kasus yang menjerat mereka tersebut. ***