iNSulteng— Pelaku kasus penikaman anak kandung terhadap ayahnya sendiri berhasil diamankan Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo, Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam waktu kurang dari 30 menit, Tim Resmob Pasopati Polres Bone Bolango berhasil mengungkap pelaku kriminalitas penikaman terhadap Sdr. UA (47 Tahun), warga Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Pelaku berinisial ZA merupakan anak kandung dari korban UA, diduga pelaku mabuk habis mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Baca Juga: Jaga Netralitas Polri, Kapolres Pasangkayu : jika Melanggar Saya Proses Hukum
Kapolres Bone Bolango, melalui Ketua Tim Resmob Pasopati, Aipda Sugiono, menjelaskan, diketahui sebelumnya telah terjadi perkelahian antara 2 (Dua) orang warga, yang mana keduanya memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat yakni Anak dan Bapak.
“Perkelahian berawal dari pelaku ZA yang merupakan anak dari UA yang saat itu keduanya sudah mengkonsumsi Miras, meminta kepada ayahnya UA untuk segera dinikahkan. Namun pada saat itu UA yang merupakan ayah kandung dari ZA mengatakan belum memiliki uang,” jelas Sugiono.
Dia menambahkan, merasa tidak terima dengan jawaban dari ayahnya, dan keduanya sudah saling beradu mulut, maka UA langsung mengambil sebuah pisau dan melakukan penikaman terhadap ZA yang merupakan ayahnya sendiri.
“Alhasil, ZA yang sudah melakukan penikaman terhadap orang tuanya tersebut langsung melarikan diri. Namun hanya dengan waktu kurang dari 30 menit, Tim Resmob Pasopati Polres Bone Bolango langsung berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya yang berlokasi di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, untuk pelaku dan barang bukti, saat ini sudah diamankan di Polres Bone Bolango, guna Proses penyidikan lebih lanjut.***