Wow, Polres Karimun Musnahkan Sabu Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

photo author
- Sabtu, 5 Desember 2020 | 03:42 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar (Istimewa)

iNSulteng - Barang bukti (Babuk) norkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kilogram atau seharga Rp10 miliar dimusnahkan oleh Polres Karimun, Kepri dengan cara direndalam dalam air panas dan dibuang dalam lubang tangki septik.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Polres Karimun bulan September 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Dipanggil Polri Untuk Kedua Kalinya, Akankah Datang?

“Pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri,” kata Adenan usai pemusnahan barang bukti bersama instansi terkait di Mapolres Karimun, Jumat.

Adenan mengatakan barang terlarang itu berasal dari negara Malaysia yang di bawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun menggunakan bungkusan teh China.

Baca Juga: Pikul Kayu Sendiri, Kapolda Bangun Rumah Warga Akibat Dibakar dan Dirusak Teroris Poso!

Adapun modus operasi pelaku, yaitu meninggalkan benda tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian akan ada pelaku lain yang datang untuk mengambilnya.

"Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Tapi hanya melalui telekomunikasi demi mengelabui petugas," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Buol Operasi Penegakan Protokol Kesehatan!

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X