Begini Konstruksi Perkara Bupati Banggai Laut Menurut Penjelasan KPK

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 22:42 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. (ANTARA)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. (ANTARA)

iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Baca Juga: Prabowo Subianto Merasa Dikhianati Edhy Prabowo, Kenapa?

"Diduga telah terjadi WB selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan RSG untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur diantaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Wenny, kata dia, juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

Baca Juga: Gempa 3,7 SR Guncang Palasa , Parigi Moutong

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk "commitment fee" kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.

Ia menjelaskan melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Baca Juga: Selain Amankan Uang Rp2 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Balut, Berikut Daftar Namanya

"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.

Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

"Pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X