Artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 14:48 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi online artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi online artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

iNSulteng - ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi, Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 22.25 malam.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Baca Juga: DPR: Putus Rantai Peredaran Narkoba di Lingkup Lapas dan Rutan di Sulteng

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Dua Kadis Pemda Indramayu Dipanggil KPK

Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Baca Juga: Fakta Baru, Artis MA dan ST Sedang Main Bertiga Saat Ditangkap !

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X