Pelaku Penjualan Miras dan Penganiayaan Ringan di Banggai Disorong ke Persidangan

photo author
- Sabtu, 7 November 2020 | 18:06 WIB
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai/Humas Polres Banggai
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai/Humas Polres Banggai

iNSulteng - Kepolisian Sektor Toili melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga warga yang menjual miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat 6 November 2020.

Tiga warga yang menjalani sidang itu diantaranya UH (28) warga Kecamatan Moilong, MS (44) warga Kecamatan Toili dan WS (35) warga Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai. Dua diantaranya adalah perempuan.

Baca Juga: Link Video Gisel Beredar, Benarkah Itu?

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal A. Rahman Talib, SH dengan masing-masing terdakwa tersebut memberikan hukuman dengan putusan tujuh hari kurungan penjara dan denda Rp500 ribu.

"Sidang ini dilakukan untuk memberikan efek reja bagi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatan mereka," kata Kapolsek Toili Iptu Candra SH.

Baca Juga: Sebar Link Video Mirip Gisel, Kamu Bisa Kena Denda Hingga Penjara!

Selain kasus miras, lanjut Iptu Candra, pihaknya juga menyidangkan dua terdakwa berinisial DS (63) warga Kecamatan Toili dan JF (20) warga Kecamatan Toili Barat.

"Mereka ini disidangkan karena terlibat kasus penganiayaan ringan. Dari dua tersangka satu diantaranya seorang perempuan," beber Iptu Candra.

Baca Juga: Moge Penyebab Penganiayaan Anggota TNI Diserahkan ke Polda

Dari hasil sidang itu, tambah mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, hakim menjatuhkan hukuman terhadap DS kurungan empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

"Sedangkan untuk JF putusannya kurungan satu bulan dengan masa percobaan empat bulan," tutup Iptu Candra.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X