Nyambi Kurir Narkoba, Driver Ojol Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 6 November 2020 | 15:54 WIB
TAYANGAN Ojol Story di Trans7 Siang ini.* (TWITTER/@OjolStoryTrans7)
TAYANGAN Ojol Story di Trans7 Siang ini.* (TWITTER/@OjolStoryTrans7)

iNSulteng - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RA (28) kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota. Sebab, selain menjadi driver ojol, warga Kecamatan Lowokwaru ini juga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sidodadi Kepanjen Kabupaten Malang pada hari Kamis 22 Oktober 2020 lalu,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/2020). 

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, dengan tersangka EHP yang ditangkap pada bulan yang sama.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Empat Destinasi Wisata Ini Ditutup

Baca Juga: Pilkada 2022 Aceh Singkil Terancam Tertunda

“Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 263,41 gram, ponsel, timbangan,” katanya. 

Leo menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang masih DPO dengan cara diranjau. 

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Leo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X