2 Warga Binjai yang Bawa 7,3 Kg Narkoba, 1 Tewas Ditembak di Palu

photo author
- Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:17 WIB
Ilustrasi penembakan. (Pixabay/kerttu)
Ilustrasi penembakan. (Pixabay/kerttu)

iNSulteng - Polda Sulawesi Tengah terpaksa menembak satu tersangka narkoba akibat berupaya melarikan diri di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Informasi yang dikumpulkan iNSulteng.com Rabu 28 Oktober 2020, menyebutkan berawal dari informasi akan ada 2 warga yang masuk Palu dari Sulawesi Selatan membawa narkoba 24 Oktober 2020 sore lalu.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa pagi 27 Oktober 2020 menjelaskan kronologis penangkapan dua warga Binjai Sumatera Utara tersebut.

Baca Juga: Warga Mamuju Tengah Dihimbau Waspada Gempa Susulan

Baca Juga: Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Mamuju Tengah Dirasakan Hingga di Palu

Kapolda Sulteng didampingi Dirresnarkoba, Kabidhumas dan Dirtahti Polda Sulteng kepada media menerangkan bahwa Ditresnakoba Polda Sulteng pada hari Sabtu 24 Oktober pukul 16.30 WITa di Pos pemantau covid.19 Kelurahan Watusampu, Kota Palu berhasil mengamankan dua orang yang diketahui membawa masuk narkoba jenis sabu.

“Target yang diketahui menggunakan mobil Toyota avansa metallic nomor polisi DN.1576.VB sudah dibuntuti mulai dari Pasangkayu Sulbar sampai ke perbatasan Palu-Donggala di Pos pantau Covid-19 Kelurahan Watusampu, saat dihentikan dan dilakukan penggledahan ditemukan pelaku inisial S (34) dan U alias Ateng (46) keduanya warga Kota Binjai Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Selanjutnya Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan baik yang ada didalam kardus serta kopor dan ditemukan 6 paket besar sabu dengan berat 6 Kg dan 13 bungkus paket sedang sabu dengan berat 1,3 Kg.

Baca Juga: Ini yang Bakal Dihadapi Rizieq Jika Pulang ke Indonesia

Irjen Rakhman Baso menjelaskan, tidak berhenti disitu dari dua pelaku, Polisi berupaya kembangkan jaringan mereka di wilayah Palu, dimana tersangka S dibawa ke wilayah Kelurahan Tipo, Kota Palu dan tersangka U alias Ateng dibawa ke pusat Kota Palu.

Selama pengembangan tersangka S berbelit-belit, tidak kooperatif dan tidak mengakui sabu yang didapat petugas bukan barangnya, serta berusaha untuk kabur, sehingga dengan terpaksa Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Untuk tersangka S setelah mendapatkan Tindakan tegas terukur oleh polisi yang bersangkutan di bawah ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapatkan penanganan medis, namun pada hari hari minggu tanggal 25 oktober 2020 pukul 11.00 WITa tersangka S oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***(hms/tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X