iNSulteng - Anggota DPRD Morowali, Sulawesi Tengah inisial AI harus berurusan dengan Kepolisian setempat. Ia ditangkap lantaran terlibat barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologis kejadian Rabu 14 Oktober 2020 malam, AI kala itu bersama dua rekannya berada di Desa Ipi, Kecamatan, Bungku Tengah, Morowali.
Ketika ditangkap ia sedang asik mengonsumsi narkoba jenis sabu, AI ditangkap di salah satu rumah di Desa Ipi itu.
Baca Juga: Fenomena La Nina, Angin Puting Sapu Desa di Tolitoli, Begini Kondisinya
Baca Juga: Polisi Kejar Mobil Pengakut Miras di Banggai
Kabag Ops Polres Morowali AKP Nasrudin saat dihubungi pada Minggu 18 Oktober 2020 membenarkan hal tersebut.
“Dilakukan penggerebekan aparat Polres Morowali di daerah Desa Ipi. Ada tiga orang yang diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akibat ulah sang anggota DPRD itu.
“Penggerebekandilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba,” terang Kabag Ops.
Baik tersangka maupun barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Morowali dalam rangka proses hukum, serta untuk pengembangan kasus.(hms)***