iNSulteng – Polda Sulawesi Tengah menangkap salah satu pelaku anarkis dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Palu Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, SIK mengungkapkan pelaku berinisial MA alias A (22), warga jalan Anoa 1 Kota Palu.
Kabid Humas menjelaskan, pelaku merusak satu unit sepeda motor trail yang merupakan kendaraan roda dua milik inventaris dinas Polri berwarna abu-abu.
BACA JUGA: Kejam, Anak yang Bela Ibunya Saat Diperkosa Ditemukan Meninggal di Sungai
BACA JUGA: Ibu Muda Diperkosa dan Anaknya Dibunuh Gemparkan Aceh Timur
“Dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa se-Kota Palu itu, sehingga pelaku diamankan di Polres Palu,” kata Kabid.
Kabid Humas mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP pidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-A/965/X/2020/Sulteng/Resort Palu tanggal 8 Oktober 2020.
“Saat ini kami masih menunggu pengembangan kasus tersebut, hasilnya akan kami sampaikan,” terang Kabid Humas.*** (fn/hms)