iNSulteng - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Poso, Sulawesi Tengah berhasil meringkus WAT warga kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.
Penangkapan terhadap WAT bermula laporan masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV yang dipasang diseputaran rumah korban.
Menurut Kasat reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho,S.I.K bahwa proses penyelidikan terhadap tersangka berawal dari mengidentifikasi korban melalui rekaman CCTV yang berdurasi 2 menit.
BACA JUGA: Kapolri Tak Izinkan Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6 Sampai 8 Oktober
BACA JUGA: Ditawarkan Buka Pangkalan LPG 3 Kg, Warga Tolitoli Tetipu Jutaan Rupiah
Pelaku sewaktu melakukan aksinya menggunakan kaos dan celana pendek dengan memanfaatkan situasi yang sunyi untuk membuka tirai konter.
Barang bukti yang disita oleh penyidik lima buah spikr bluetooth, flesh disc, hedsed, Voucer pulsa serta uang tunai sejumlah dua juta rupiah yang berada dalam kotak amal, Atas perbuatannya tersangka WAT terancam hukuman 7 tahun penjara.
WAT dalam melakukan aksinya sendirian dan dari hasil curiannya tersangka ingin membeli barang haram (sabu-sabu) dan ditangan tersangka juga penyidik menyita 1 unit Sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA: Polri Kejar Pelaku Pengedit Video Polisi Dangdutan di Jatim dan Jateng !!
BACA JUGA: Kejutan Kapolres Poso Untuk Kodim di HUT TNI ke 72
Kasat reskrim AKP Kasat reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho,S.I.K saat Konferensi pers dihadapan awak media menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Poso agar berhati-hati dan waspada terhadap pelaku pencurian.
“Modus operandi pelaku melakukan aksinya dimana situasi sunyi,biasanya rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong dan toko maupun kios-kois waspada dan mencurigai orang disekitar kita,” kata Kasat Selasa 6 Oktober 2020.***