iNSulteng - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke penasehat hukumnya usai di vonis Hukuman Mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
“mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan. Senin, 13 Februari 2023.
Saat usai sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat dalam Ferdy Sambo langsung memberikan buku hitam kepada pengacaranya dan berbincang-bincang. Rabu, 15 Februari 2023 yang dilansir dari YouTube dan beberapa sumber terpercaya.
Tentunya isi buku hitam tersebut membuat penasaran publik yang selama ini selalu dibawa Ferdy Sambo setiap sidang digelar terkait kasus yang dijalaninya.
Penasehat hukum Ferdy Sambo Arman Haris pun membocorkan isi buku hitam tersebut walaupun tidak terperinci.
Arman Haris menyebut bahwa buku hitam tersebut berisi tentang catatan pribadi Ferdy Sambo saat menjabat sebagai kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Bahkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sempat menyebut bahwa buku hitam Ferdy Sambo sebagai jimat.
Sampai berita ini di turunkan belum diketahui jelas apa isi buku hitam dari Ferdy Sambo tersebut. ***