iNSulteng - Jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers berkenaan laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah yang terjadi hari Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 05.20 WIB, di Depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
Baca Juga: Pemudik ke Sumatera Meningkat Melalui Merak, Antrian Capai 11 Km
Baca Juga: TERBARU, Beredar Video Panas Chandrika Chika di Tiktok dan Twitter, Benarkah Dijual Rp20 Juta?
"Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara" ungkapnya, di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah telah berbohong bahwa dirinya telah dibegal.
"Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan Ray Prama Abdullah menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” jelasnya.
Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.
"Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot" terangnya.
Beruntung, pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.
"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," tuturnya.
Namun polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.
"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum" ujar Maulana.