hukum-kriminal

Woww,,, Rame Banget: Adik, Ayah Hingga Kekasih Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Senin, 11 April 2022 | 07:42 WIB
Kini menjadi 7 orang tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo (instagram@indra.kenz)

iNSulteng - Wow,, rame banget. Yah, kira-kira seperti itulah ungkapan netizen kala mendengar sejumlah kerabat dekat Indra Kenz ditetapkan tersangka.

Sebelum tertangkap polisi,  jargon 'Wow Murah Banget' adalah yang sering diucapkan Indra Kenz dan kekasihnya Vanessa Khong jika sudah membeli atau hendak membeli sesuatu di sejumlah acara atau youtube yang dihadiri.

Kini mereka kena batunya, jargon tersebut diplesetkan netizen jadi "Wow, rame banget jadi tersangka".

Baca Juga: Unjuk Rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis dan Jaga Kesucian Bulan Ramadhan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kini, total, tujuh orang telah menjadi tersangka.

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Samsung Kembangkan RAM DDR5 Berkapasitas hingga 512GB

Tiga tersangka baru kasus Binomo itu antara lain adik kandung dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yaitu Nathania Kesuma. Kemudian, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong serta ayah Rudiyanto Pei.

Whisnu menjelaskan, Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.

Baca Juga: Usai Sebut Presiden Putin Penjahat Perang, Giliran Joe Biden Disebut Presiden AS Pikun

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.***

Tags

Terkini