hukum-kriminal

Polisi: Doni Salmanan Pamer Profit Lewat YouTube untuk Yakinkan Korban

Rabu, 16 Maret 2022 | 08:12 WIB
Bereskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News/Yeni)

iNSulteng- Modus operandi tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan terungkap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Motif Doni Salmanan Menghasilkan Uang dari Trading, Polisi Beberkan Cara Kerjanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 16 Maret 2022: Capricorn Pertahankan Pikiran Positif Anda, Aquarius dan Pisces?

Asep melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni.

“Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," tukasnya.***

 

Tags

Terkini