hukum-kriminal

Pelaku Penganiaya Sopir Pikap Dibekuk Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 8 Maret 2022 | 16:34 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto: Dok Net)

iNSulteng- Kepolisian meringkus pelaku penganiaya berinisial BA (39) terhadap sopir pikap yang terjadi di Jalan Raya Serang, Cibarusah, Serang Baru, Kabupaten Bekasi .

Setelah ditangkap polisi, pelaku BA pun langsung ditahan.

“Sekarang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Orangtua Vanessa Khong Sakit, Batal Hadiri Pemeriksaan

Baca Juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Dugaan Bupati PPU Minta 'Upeti' ke Kontraktor

Menurut Gidion, BA (39) diringkus pasca video rekaman penganiyaan itu naik di media sosial (medsos).

Anggota Polres Metro Bekasi pun langsung diterjunkan untuk memeriksa CCTV dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku BA terancam dengan Pasal 315 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kapolsek Serang Baru AKP Somantri mengatakan, dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilandasi kesal dan emosi.

Alasannya, sebelum aksi penganiayaan tersebut sang sopir sempat menghalangi jalan motor pelaku.***

 

Tags

Terkini