hukum-kriminal

Ini Tampang Polisi Gadungan yang Tipu Emak-emak Rp1 Miliar, Resmi Tersangka

Senin, 7 Maret 2022 | 12:57 WIB
Polisi Gadungan Tipu Emak-emak Rp1 M Jadi Tersangka. (Foto: PMJ/Dok Polri).

iNSulteng- Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dengan inisial YD (58) ditetapkan sebagai tersangka. YD sebelumnya menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Atas kasus tersebut, polisi gadungan YD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Emak-emak Sampai Rp1 Miliar, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Bertolak ke Sumut, Polri Akan Sita Aset Mewah Milik Indra Kenz

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat Komjen. Pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.

"Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud saat dihubungi wartawan, Sabtu 5 Maret 2022.

Saat ditangkap, pelaku berinisial YD itu tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Sehingga langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.***

Tags

Terkini