iNSulteng- Polda Metro melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan, Depok yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan berkas dilimpahkan ke Polres Metro Depok. Hal ini dilakukan agar penyidik lebih mudah melakukan penyelidikan karena lokasi kejadian di Depok.
"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Sasar Pedagang-Pengunjung, Polisi Gelar Vaksinasi di Pusat Kuliner Kalibata
Baca Juga: Jamal Mirdad Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan Jual-Beli Rumah
Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.
Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah. Namun, hingga pembayaran rumah tersebut lunas, SHM tak kunjung diberikan.
"Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal Mirdad). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan," tutupnya.***