hukum-kriminal

Jadi Tersangka, Polri Bakal Sita Aset Milik Indra Kenz

Jumat, 25 Februari 2022 | 11:01 WIB
Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

iNSulteng- Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo pada Kamis 24 Februari 2022. Rencananya, penyidik akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz terkait kasus tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022 malam.

Ramadhan juga menerangkan, pihaknya berencana untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap affiliator lain dalam aplikasi Binomo ini. Namun, belum diketahui secara pasti siapa sosok affiliator tersebut.

Baca Juga: Tersangka Kasus Judi Online Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online Binomo

"Ada satu yang akan kami sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.***

 

Tags

Terkini