iNSulteng - Langkah dalam pemberantasan mafia tanah yang dilakukan Satgas Anti Mafia Tanah terus berjalan.
Satgas juga siap menindak secara hukum pelaku kejahatan mafia tanah.
"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 15 November 2021.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
Baca Juga: Keluarga Asal Indonesia Dapat Hidup Hemat Puluhan Juta di Amerika hanya Dengan Cara Ini
Ramadhan melanjutkan, pimpinan Polri sudah menginstruksikan kepada para Kapolda, Kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
"Tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah Polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," jelasnya panjang lebar.
Masih dari keterangan Raamdhan, polisi telah meringkus atau Operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. OTT tersebut dilakukan oleh personel Polda Banten.
Bahkan, Polda Banten membekuk dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.
"RY dan TR yang telah melakukan pungli dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Lebak," kata Ramadhan.
Menurutnya, hingga sekarang proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan. Masyarakat diharapkan percaya kepada Polri penuntasan kasus mafia tanah.
"Kami pastikan proses akan dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.***