hukum-kriminal

Barang Bukti Dijual di Medsos? Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Kasat Lantas Polr.stabes Medan AKBP Sonny Siregar,

iNSulteng - Penjualan barang bukti (BB) sitaan Polrestabes Medan beredar di media sosial (Medsos). Pihak kepolisian tegas membantah hal itu dan akan mengusut pembuat dan penyebar informasi itu.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, seperti diberitakan Antara, Kamis, 21 Oktober 2021 menegaskan barang bukti sitaan hasil razia seperti dalam video itu, hingga saat ini masih disimpan dalam penampungan barang bukti.

"Barang bukti tersebut hingga kini masih berada di tempat penampungan barang bukti knalpot sitaan, dan dikerangkeng di bawah pohon Unit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan," katanya.

Baca Juga: Ada Bantuan Kemenparekraf Rp50 Juta per UMKM, Ini Syaratnya

Baca Juga: Beredar Hoax KPK Temukan Uang Suap Rp5 Miliar di Rumah Novel Baswedan

Dia memastikan bahwa setiap barang bukti sitaan tidak pernah dijual ataupun disalahgunakan oleh petugas polisi.

Oleh karena itu, Sonny menyebut bahwa pihaknya akan menyelidiki pembuat dan penyebar video viral tersebut, dan akan memberikan sanksi oknum tersebut.

"Ini masih kami selidiki," ujarnya pula.

Sebelumnya, beredar video tudingan dugaan penjualan barang bukti knalpot racing yang disita dari hasil penindakan pengemudi sepeda motor oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Imbas Merah Putih Tak Berkibar, Rocky Gerung Bicara Nasionalisme: Nasi Udah Jadi Bubur

Baca Juga: BIN Sulteng Gandeng Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Poso Kejar Target Vaksinasi, Kali ini Dosis Dua

Dalam video tersebut tertulis barang bukti knalpot racing disita pada 14 Oktober 2021. Namun, belakangan muncul iklan di market place tentang penjualan yang diduga mirip dengan knalpot tersebut. ***

Content Creator: Syahril Hantono

Tags

Terkini