hukum-kriminal

Bejat, Ayah Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia 9 Tahun

Jumat, 25 Juni 2021 | 15:03 WIB
Pelaku (berbaju oranye) merupakan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun sejak korban berusia 9 tahun. | Foto: PMJ News

iNSulteng - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan seorang pria bernama Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang mana korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku selama 4 tahun, sejak korban masih berusia di bawah umur yakni 9 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan motif awal pelaku menyetubuhi korbannya berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama, yang kemudian menimbulkan birahi.

Baca Juga: Lesti Kejora Bahas Soal Keuangan, Rizky Billar Singgung Komitmen Setelah Menikah

"Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 25 Juni 2021.

Azis melanjutkan, perilaku yang dilakukan pelaku yang bernama Herdin tersebut termasuk kejadian yang sangat tragis.

"Anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut," sambung Azis kepada wartawan.

Baca Juga: 10 Tanda Dia Ingin Putus, yang Terakhir Kadang Tidak Disadari

"Kemudian, di tahun 2021 pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan, sang anak ikut dengan ayahnya dan aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut," sambungnya.

"Kemudian, di tahun 2021 pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan, sang anak ikut dengan ayahnya dan aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut," sambungnya.

Azis melanjutkan, warga sekitar yang mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya sendiri itu pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak lama, polisi berhasil menangkap dan menahan tersangka yang kini menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan aksi pemerkosaan tersebut, mulai dari satu buah kaos lengan panjang, satu buah celana dalam, hingga hasil visum.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari Bunga Citra Lestari: Aku Masih Akan Isolasi

Azis pun melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk dengan memanggil ibu korban guna melengkapi proses penyelidikan.

Halaman:

Tags

Terkini