hukum-kriminal

Terkait Korupsi Vaksin Covid-19, HMI Sumut : Jika Sampai ke Tangan Gubernur, Segera Tangkap!

Sabtu, 22 Mei 2021 | 23:41 WIB
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi

iNSulteng - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Polda Sumut usut tuntas dugaan suap jual beli Vaksin Covid-19 yang libatkan ASN Dinkes Sumut.

Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi mengatakan pihak kepolisian harus mengusut aliran dana hasil penjualan Vaksin Covid-19.

"Soal aliran dana korupsi Vaksin Covid-19 perlu diusut. Saya curiga oknum ASN di Dinkes Sumut itu tidak sendirian," ujarnya saat dihubungi media ini pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: HMI Sumut Minta Polda Usut Tuntas Dugaan Suap Jual Beli Vaksin yang Libatkan ASN Dinkes

Jika nantinya ditemukan ada aliran dana hasil penjualan Vaksin Covid-19 mengalir ke petinggi Dinkes Sumut, Polda Sumut diminta segera tetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, jika ditemukan mengalir ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Alwi Hasmi minta pihak kepolisian tetapkan sebagai tersangka.

"Kalau ada aliran dana itu sampai ke tangan Gubernur Sumut, maka segera di tetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran dan Syarat CPNS 2021, Dibuka 30 Mei 2021

Diketahui, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan jual beli Vaksin Covid-19.

Mereka diantaranya, dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW, kemudian KS sebagai dokter atau ASN di Dinkes Sumut, SH sebagai staf di Dinkes Sumut dan SW sebagai agen properti perumahan.

Selain menangkap tersangka, Polda Sumut juga menyoya barang bukti 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Ini Penjelasannya !

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan tersangka IW dan KS dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.***

Tags

Terkini