iNSulteng - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kasus dugaan suap jual beli Vaksin COVID-19 secara ilegal.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan suap jual beli vaksin yang libatkan ASM Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Ia mencurigai ada oknum ASN Dinkes Sumut lainnya yang terlibat dalam dugaan suap jual beli vaksin.
Baca Juga: SURVEI: Demokrat Urutan Ketiga, Urutan Pertama dan Kedua Partai Apa?
"Kita curiga oknum ASN di Dinkes Sumut itu tidak sendirian," ujarnya saat dihubungi media ini pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Diketahui, Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan suap jual beli Vaksin COVID-19 secara ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka diantaranya, berinisial IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinkes Sumut, SH sebagai staf di Dinkes Sumut, serta SW sebagai agen properti perumahan.
Baca Juga: Anak Prajurit Kodam Jaya Diculik, Nasib Pelaku Begini
Dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka, Alwi meminta Polda Sumut untuk segera memeriksa siapa dalang dari kasus tersebut.
"Kapolda Sumut segera memeriksa siapa dalang atau teman dari oknum ASN Dinkes Sumut tersebut untuk melancarkan aksinya," jelasnya.
Selain itu, Alwi juga meminta Polda Sumut segera periksa tersangka terkait aliran dana hasil penjualan vaksin.
Baca Juga: Harga Minyak Melonjak dipicu Kekhawatiran Cuaca di Teluk Meksiko
Jika dana hasil penjualan sampai ke tangan Gubernur Sumut, Alwi mendesak segara tetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada aliran dana itu sampai ke Gubernur Sumut, maka segera di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.