hukum-kriminal

Tiga Orang Pemuda Cabuli Gadis Difabel, Anggota Komisi III DPR RI: Tidak Berperikemanusiaan!

Rabu, 19 Mei 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap gadis difabel. (Pixabay.)

iNSulteng - Pencabulan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda terhadap gadis difabel di Kabupaten Pandeglang, Banten, memantik perhatian sejumlah pihak. Termasuk Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa yang mengutuk keras tindakan tiga pemuda tersebut.

“Saya merasa sangat sedih, perihatin sekali dan mengutuk keras tindakan di luar nalar sehat dan tidak berperikemanusiaan itu. Anda bayangkan, pelakunya orang tuanya sendiri, pamannya dan tetangganya. Harusnya mereka ini yang menjaga, melindungi dan memelihara masa depan gadis difabel ini, bukan malah mencabulinya dan merusak masa depannya,” tegas Adde dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa 18 Mei 2020.

Terkait hal itu, dia yang juga Ketua P2TP2A Provinsi Banten mendorong Babinkamtibmas dan Unit PPPA Polres dan Polsek di Pandeglang yang bertugas di desa-desa, agar memberikan penerangan dan pendidikan hukum bagi masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di keluarga.

Meskipun demikian, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengapresiasi Kapolsek Bojong Pandeglang, yang langsung mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pandeglang. Ini harus menjadi perhatian Polres, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, mengingat kerugian immateril dan dampak psikologis yang diderita korban sudah tingkat mengkhawatirkan. Agar juga memberikan efek jera terhadap para pelakunya.

Baca Juga: Hina Palestina di TikTok, Pelajar SMA Ini Dikeluarkan Dari Sekolah

Adde menjelaskan saat ini sudah banyak Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak di keluarga dan perlu disosialisasikan, di antaranya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan regulasi yang lainnya.

Serta jangan lupa dalam sosialisasi itu, pesan Adde, juga perlu ditekankan hukuman pidananya agar potensi perbuatan tindak pidana pada pelaku dapat dicegah sedini mungkin.

Dia mengungkapkan, P2TP2A Provinsi Banten terus melakukan bantuan hukum kepada korban berupa pendampingan hukum dan terus berkordinasi degan P2TP2A kab dan kota lainnya khusunya P2TP2A Kab. Pandeglang.

Selain itu dia mencermati kondisi demikian, terkait kekerasan seksual terhadap perempuan, yang jumlahnya seamakin meningkat.

"Maka saya sebagai Anggota Baleg DPR RI, mendoring agar RUU PKS segera dibahas kembali di masa sidang V ini dan agar dapat disahkan di tahun 2021," harap Adde.

Di samping itu, menurut legislator dapil Banten I tersebut, dari sisi pemahamanan keagamaan, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di desa-desa harus ditingkatkan lagi kepada masyarakat, dengan kerja sama para penyuluh agama dari kantor Kementerian Agama Pandeglang. Selain tindak pidana, perbuatan tersebut, jelas-jelas masuk perbuatan dosa besar. ***

Tags

Terkini