hukum-kriminal

Tiga Warga di Luwuk Digelandang Polisi Saat Asyik Minum Miras

Minggu, 9 Mei 2021 | 23:20 WIB
Tiga warga yang diamankan Polisi lantaran mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus di Desa Tountouan, Kecamatan Luwuk, Sabtu 8 Mei 2021 malam. /Foto: Humas Polres Banggai

iNSulteng – Personel Patroli Polsek Luwuk, Polres Banggai mengamankan tiga orang warga lantaran mengonsumsi miras tradisional jenis Cap tikus di Desa Tountouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Sabtu 8 Mei 2021 malam.

“Anggota mendapatkan informasi dari apparat desa dan bhabinkamtibmas bahwa mereka menemukan tiga warga meneguk miras cap tikus,” ungkap AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran 1442 H pada Kamis 13 Mei, Pemerintah Gelar Sidang Isbat 11 Mei

Atas informasi itu, petugas langsung menuju lokasi. Dari ketiga warga tersebut petugas mengamankan dua botol miras bir bintang dan cap tikus.

“Semua miras ini mereka campurkan ke dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter,” beber AKP Pino.

Minuman haram bersama ketiga warga itu kemudian digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka hanya diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Jika ditemukan lagi maka akan ditindak tegas,” tutup AKP Pino. ***

 

Tags

Terkini