hukum-kriminal

Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid, Oknum Kades Ini Langsung Ditahan Polisi

Rabu, 28 April 2021 | 11:57 WIB
Ilustrasi penggelapan (Pixabay/Handcuffs)

iNSulteng - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Banggai menangkap Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, SE, Selasa 27 April 2021. 

SE resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana bantuan masjid.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menyatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana bantuan mesjid pada tanggal 22 Maret 2021. 

Atas laporan masyarakat tersebut, SE menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, SE langsung di tetapkan tersangka dan menjalani penahan.

Baca Juga: Kapolri Bentuk 84 Polsek di 23 Polda, Paling Banyak di Lampung dan Sulawesi Tenggara

“SE kita periksa sekitar pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WITA dan langsung di tetapkan tersangka,” tandasnya.

SE ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Pembangunan Masjid. Dana tersebut berasal dari bantuan perusahaan tambang bijih nikel, PT. Penta Darma Karsa yang beroperasi di Desa Siuna.

Besaran dana bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum kades tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta. ***

Tags

Terkini