iNSulteng – Dianggap main-main dengan agama dan diduga mengajarkan ajaran sesat.
Panji Gumilang berurusan dengan hukum, kini kasusnya di Mabes Polri sudah naik status jadi penyidikan.
Sebelumnya kasusnya masih penyelidikan, kini naik status jadi Penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mario Dandy Diduga Lakukan Pencabulan kepada Wanita 15 Tahun Inisial AG, Kini Sudah Jadi Tersangka!
Polri masih mengumpulkan alat bukti dan jika sudah terkumpul maka akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari PMJ News, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarij Senin (3/7/2023).
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.
Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.***