hukum-kriminal

Bharada E Resmi Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Demi Alasan Keamanan

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:55 WIB
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Pudihang (Rahmatus Safitri Devi)

iNSulteng - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) resmi dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip dari PMJ News pada Selasa, 28 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Han (Kemenkumham) menyampaikan bahwa alasan pemindahan Bharada E ini ialah karena faktor keamanan.

Selain itu, Rika Aprianti selaku Kepala bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, menyebutkan bahwa pemindahan Bharada E ini juga atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Sang Pebulutangkis Muda Indonesia AZ Zahra Putri Dania Meninggal Dunia

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ucap Rika dikutip iNSulteng dari PMJ News, Selasa 28 Februari 2023.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Senin, 27 Februari 2023.

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang. Jadi bisa kita pantau keselamatannya,” tutur Susilaningtias.

Susilaningtias juga mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut juga untuk membantu Bharada E dalam mempersiapkan diri sebelum kembali bertugas menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Keluarga Gen Halilintar Tak Hadir di Acara Ulang Tahun Ameena, Atta Ungkap Alasan

“Selain itu juga, dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard ke Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” imbuhnya.

Pemindahan ini dilakukan setelah putusan terhadap terdakwa Bharada E dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejaksaan Agung dan Pengacara Bharada E menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeksekusi Bharada E ke Lapas Salemba untuk menjalankan hukuman penjara satu tahun enam bulan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Bharada E terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui, bahwa meskipun ditahan di Rutan Bareskrim, status Bharada E tetaplah warga binaan Lapas yang ditempatkan dan dititipkan di Rutan Bareskrim.***

Tags

Terkini